Zakat Penghasilan
🧾 1. Zakat Penghasilan (Gaji/Profesi)
Syarat:
- Penghasilan bersih ≥ nisab (setara ± 85 gram emas/tahun)
- Bisa dibayar bulanan tanpa menunggu 1 tahun
Rumus:
- 2,5% × penghasilan bersih
Contoh:
- Gaji bersih: Rp10.000.000/bulan
- Zakat: 2,5% × 10.000.000 = Rp250.000
Rp0,00 dari Rp1.000.000.000,00
untuk 9 bulan ke depan




